Jabar untuk Transfromasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) Makin Juara
“Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelas Eddy Satria, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Kemenkop UKM saat ini telah bekerja dengan berbagai stakeholder, asosiasi, organisasi masyarakat dan komunitas dalam melakukan pendampingan kepada UMKM agar mudah memproses perizinan dan memiliki legalitas usaha. Khusus pada tahun ini, Kemenkop UKM bekerja sama dengan Mercy Corps Indonesia untuk merekrut relawan pendamping sebagai Garda Transfumi.
Rahmadi menegaskan, “Mercy Corps Indonesia terlebih dahulu bertugas merekrut relawan pendamping usaha mikro sebagai Garda Transfumi. Kami menyadari bahwa kami tidak dapat berjalan sendirian tanpa kolaborasi dan sinergi berbagai pihak.”
Link:
- Log in to post comments