Penilaian Kapasitas Organisasi Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah
Program INVEST DM 2.0 (Investing in Human Capital for Disaster Management) adalah program kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat (melalui USAID) dan Pemerintah Republik Indonesia (melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB). INVEST DM 2.0 dirancang sebagai kelanjutan dari program Technical Assistance and Training Team (TATTs) USAID/BHA (2014-2019) dan program INVEST DM tahap pertama (Mei 2019-Jan 2021)1. Program ini secara langsung mendukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam membangun kemampuan sumber daya manusianya (reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas) dan kapasitas penanggulangan bencana (PB) nasional melalui inisiatif pendidikan dan pelatihan serta peningkatan sistem dan strategi. Inisiatif-inisiatif ini diharapkan akan berkontribusi pada penguatan institusi PB daerah dan orang-orang di tingkat administrasi yang akan lebih siap dan mampu memenuhi mandat mereka untuk memberikan layanan PB yang efektif dan menyelamatkan nyawa.
Peningkatan kapasitas lembaga penanggulangan bencana daerah—seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan sejenisnya, adalah salah satu faktor yang akan berkontribusi untuk tercapainya peningkatan sistem dan strategi penanggulangan bencana. Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah (LPBD) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan upaya penanggulangan bencana di daerah. LPBD melakukan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Semenjak ditetapkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah provinsi wajib membentuk lembaga penanggulangan bencana. Sementara pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk lembaga penanggulangan bencana sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Seiring perkembangan dan dinamika tata kelola pemerintahan, penyelenggaraan penanggulangan bencana telah menjadi urusan wajib layanan dasar bagi pemerintah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018. Dengan demikian, kualitas lembaga penanggulangan bencana daerah harus ditingkatkan agar mampu memberikan pelayanan bagi setiap warga negara di daerah rawan bencana sebagaimana telah diamanatkan di dalam aturan yang berlaku.
Untuk mendukung pengembangan kapasitas kelembagaan BPBD, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB telah menyusun dua buah perangkat penilaian sebagai salah satu tahap awal implementasi strategi penguatan sistem penanggulangan bencana di daerah. Perangkat penilaian yang telah disusun adalah (1) Standar Pengembangan Daerah Aman Bencana (SPDAB) untuk pembaharuan Indeks Ketahanan Daerah (IKD), dan (2) Perangkat penilaian kapasitas Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah (Sistem pengembangan LPBD) yang dapat memberikan kerangka model pengembangan dan mutu kelembagaan penanggulangan bencana di daerah dalam mewujudkan tata kelola risiko bencana.
Perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD adalah sebuah instrumen untuk menilai kapasitas kelembagaan BPBD/sejenisnya baik dalam aspek administrasi, organisasi dan budaya kerja, perencanaan dan penganggaran, kolaborasi, kinerja, maupun kualitas layanan. Hasil penilaian menggunakan perangkat ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan strategi untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah.
Purpose / Project Description
Pada tahun 2021 – 2022, program INVEST DM 2.0 telah mendukung Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB dalam melakukan review perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD. Uji coba perangkat tersebut dilakukan secara luring di DKI Jakarta, dan secara daring yang melibatkan 10 BPBD Kabupaten/Kota yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian timur.
Perangkat penilaian Sistem Pengembangan LPBD terus disempurnakan dan mulai digunakan untuk memahami kapasitas kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota di Indonesia. Sampai bulan November 2023, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana telah melakukan penilaian terhadap 51 BPBD Kabupaten/Kota, Selanjutnya, INVEST DM akan mendukung BNPB untuk melakukan penilaian terhadap BPBD Kabupaten/Kota di Indonesia menggunakan perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD. Petunjuk teknis perangkat penilaian LPBD dapat diakses pada link https://bit.ly/3GtsEEf. Hasil penilaian kapasitas organisasi LPBD ini dharapkan akan digunakan untuk usaha-usaha penguatan kapasitas BPBD kedepan.
Consultant Task
Dalam penilaian kapasitas organisasi LPBD, konsultan akan memfasilitasi rangkaian pertemuan diskusi dengan pemangku kepentingan, mempelajari perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD, melakukan pengumpulan dan mengelola data yang diinput oleh BPBD, melakukan verifikasi dan analisis data serta membuat rekomendasi dari masing-masing BPBD. Konsultan akan bertugas untuk mengkoordinir pelaksanaan seluruh kegiatan ini, bekerja bersama Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tugas-tugas yang akan dijalankan termasuk namun tidak terbatas pada:
- Berkoordinasi termasuk mengatur jadwal dengan Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB dan BPBD dalam proses penilaian kapasitas organisasi lembaga BPBD;
- Mempelajari perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD dan dokumen yang relevan yang telah dikembangkan oleh BNPB atau Kementerian yang lain baik offline maupun online.
- Membuat rencana kerja proses penilaian kapasitas organisasi LPBD;
- Memfasilitasi sosialisasi / pembekalan / pendampingan (jarak jauh) kepada BPBD dalam melakukan input data dalam perangkat penilaian LPBD.
- Mempersiapkan fasilitasi penilaian untuk BPBD Kabupaten/kota seluruh Indonesia termasuk verifikasi data yang telah diinput dengan ketentuan sebagai berikut :
- Metode fasilitasi penilaian dilakukan secara online
- Perangkat yang digunakan adalah perangkat penilaian LPBD yang telah dikembangkan oleh Direktorat Sistem BNPB.
- Verifikasi data dilakukan secara jarak jauh dan/atau online (termasuk data dari 41 BPBD Kabupaten/Kota telah mengisi perangkat penilaian LPBD)
- Melakukan analisis dan menyusun laporan termasuk rekomendasi berdasarkan penilaian masing-masing BPBD
- Mendorong dan memberikan dukungan teknis (jarak jauh) kepada BPBD kab/kota untuk melakukan penilaian secara mandiri minimal 20% (termasuk dari 41 BPBD Kabupaten/Kota yang telah mengisi perangkat penilaian LPBD) dari 514 Kab/Kota di Indonesia dengan menggunakan perangkat penilaian LPBD.
- Menulis materi publikasi tentang hasil penilaian kapasitas LPBD Kabupaten/kota kapasitas organisasi LPBD
- Membuat policy paper dan policy brief untuk usulan kebijakan penguatan kapasitas kelembagaan BPBD berdasarkan hasil evaluasi penilaian.
- Mempresentasikan hasi penilaian kapasitas BPBD Kabupaten/kota kepada BNPB dan INVEST DM 2.0 untuk mendapatkan masukan.
- Menyusun laporan proses pelaksanaan kegiatan, laporan harus termasuk namun tidak terbatas pada:
- Presensi berdasarkan data pilah sesuai dengan format presensi dari Mercy Corps Indonesia.
- Catatan pertemuan (Minutes of Meeting) setiap pertemuan dalam proses penialian kapasitas LPBD
- Dokumentasi baik berupa foto / Video
Consultant Deliverables
- Rencana kerja dan metode/proses penilaian kapasitas organisasi lembaga BPBD;
- Database dan hasil penilaian kapasitas masing-masing organisasi lembaga BPBD setidaknya mendapatkan hasil penilaian pada pertengahan bulan Februari 2024 dan akan dipresentasikan pada saat rapat koordinasi Nasional tahun 2024.
- Laporan hasil penilaian kapasitas masing-masing organisasi LPBD termasuk rekomendasi, laporan termasuk BPBD yang telah mengisi data di dalam perangkat online namun belum dilakukan verfikasi, laporan dapat dikirimkan paling lambat pada bulan April 2024
- Materi publikasi tentang hasil penilaian kapasitas LPBD Kabupaten/kota kapasitas organisasi LPBD
- Policy paper dan policy brief untuk usulan kebijakan penguatan kapasitas kelembagaan BPBD berdasarkan hasil evaluasi penilaian.Laporan pelaksanaan / proses pelaksanaan kegiatan penilaian LPBD.
Timeframe / Schedule
Periode pelaksanaan kegiatan ini mulai 28 Januari sampai akhir April 2024.
The Consultant will report to:
INVEST DM 2.0 Institutional Capacity building specialist.
The Consultant will work closely with:
INVEST DM 2.0 Senior DRM Systems and Strategy Specialist dan Deputy Chief of Party, BNPB, MoHa and BPBD
Required Experience & Skills:
Tim individu dan ataupun berasal dari lembaga/organisasi yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan konsultansi ini harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam perencanaan dan pengembangan organisasi.
- Diutamakan memiliki pengalaman dan keahlian sebagai asesor yang terkait dengan kapasitas lembaga pemerintahan
- Memiliki keahlian teknis dalam managemen risiko bencana, dengan pengalaman yang signifikan bekerja dengan pemerintah di tingkat nasional dan daerah.
- Berpengalaman bekerja dengan struktur organisasi dan tata kerja institusi pemerintah Indonesia. Kandidat harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang budaya dan proses bisnis pemerintah dengan berpengalaman bekerja dengan BNPB dan BPBD
- Berpengalaman dalam memfasilitasi diskusi/dialog kalangan pemerintah.
- Berpengalaman minimal 5 tahun dalam melakukan riset atau assessment, evaluasi atau kajian di bidang penguatan organisasi dan pengelolaan bencana atau pembangunan.
- Memiliki kemampuan komunikasi dan menulis artikel ilmiah yang baik dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris.
How to apply
Prospective candidates shall email their technical proposal outlining (a) the proposed work plan; (b) metodology, CV; (c) portfolio/examples from previous works, and price quotation to procurement@id.mercycorps.org with subject “Penilaian Kapasitas Organisasi LPBD.” Before 19 January 2024. Only candidates who meet the qualifications will be contacted.