Lompat ke isi utama
Batas Waktu
Lokasi

Pembuatan E-Learning Kajian Risiko Bencana (KRB)

Latar Belakang

Program INVEST DM 2.0 (Investing in Human Capital for Disaster Management) adalah program kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID) dan Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Program ini difokuskan pada tingkat nasional, dengan banyak intervensi diharapkan akan diserap oleh daerah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana nasional melalui reformasi birokrasi, pendidikan, pelatihan, serta peningkatan sistem dan strategi di BNPB. Inisiatif-inisiatif ini diharapkan akan berkontribusi pada penguatan institusi Penanggulangan Bencana (PB) daerah dan aparatur di tingkat penentu kebijakan yang akan lebih siap dan mampu memenuhi mandat mereka untuk memberikan layanan PB yang efektif dan menyelamatkan nyawa.

Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) merupakan mandat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 (UU 24/2007) pasal 35 dan 36, dimana KRB adalah bagian penting dalam perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-Undang 24/2007 ini diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008 yang memberikan mandat kepada BNPB dalam penanggulangan bencnaa. Dalam menjalankan tugas ini, BNPB telah mengeluarkan Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB) No.2 Tahun 2012 dan No.3 Tahun 2012 yang mengatur tentang KRB dan tentang panduan penilaian kapasitas dalam perencanaan penanggulangan bencana yang berkaitan dengan salah satu parameter penyusunan KRB. 

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur tentang otoritas dalam penanggulangan bencana. Lebih jauh, dalam lingkup pelayanan bidang kebencanaan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diturunkan ke dalam Standar Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan Bencana melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 101 Tahun 2018. Peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah Menyusun dokumen kajian risiko bencana untuk menunjang pemenuhan pelayanan dasar khususnya pada pelayanan informasi rawan bencana.

Untuk lebih lengkapnya download attachment dibawah