Konsultan – Penyusunan Panduan Rekrutmen Tenaga Ahli Kajian Risiko Bencana
LATAR BELAKANG
UU No 23/2014 yang menggantikan UU No 32/2004 menyatakan penanggulangan bencana adalah urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan menjadi sub pada Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Menjelang akhir tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Dengan Permendagri ini, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakannya karena telah tersedia regulasi yang memberi petunjuk hingga level teknis.
Dalam pelaksanaan SPM oleh daerah, BNPB memberikan dukungan melalui pelaksanaan tugasnya dengan memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana melalui fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana. BNPB sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana berkepentingan dengan substansi kebijakan SPM dan memastikan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pelayanan dasar sub-urusan bencana terdiri dari: pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Pelayanan informasi rawan bencana, yaitu pelayanan informasi tentang bagian wilayah kabupaten/kota rawan bencana, kepada Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana. Cakupan kawasan rawan bencana adalah wilayah kabupaten/kota. Pelayanan informasi rawan bencana dibagi per jenis ancaman bencana antara lain sebagai berikut: Gempa bumi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Laut Ekstrim, Angin Topan (termasuk Siklon Tropis/Puting Beliung), Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas diantaranya: rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis dan avian influenza (flu burung). Kegiatan ini dimulai dengan sub-kegiatan penyusunan kajian risiko bencana dimana terdiri dari 2 komponen, yaitu (1) penyediaan tenaga ahli yang kompeten dalam penyusunan dokumen KRB dan (2) diskusi publik terhadap dokumen KRB yang sudah disusun untuk disempurnakan dan ditetapkan menjadi dokumen yang sah/legal. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub-urusan bencana di tingkat kabupaten/kota bertanggungjawab untuk melakukan dan memenuhi kajian risiko bencana sesuai dengan Permendagri RI No. 101 tahun 2018.
BNPB dengan dukungan dari program INVEST-DM akan mengembangkan sebuah mekanisme pengelolaan tenaga ahli kajian resiko bencana. Mekanisme ini diharapkan akan berguna bagi BNPB dalam memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam melakukan kajian resiko bencana, sebagai bagian dari implementasi standar pelayanan minimum dalam penganggulangan bencana. Dengan mekanisme tersebut, BNPB akan mampu memobilisasi tenaga ahli yang kompeten dan professional. Model pengelolaan tenaga ahli tersebut akan terdiri dari komponen: (a) Rekrutmen dan seleksi (b) Pelatihan; (c) Sertifikasi; (d) Promosi dan mobilisasi; dan (e) Monitoring dan evaluasi. Konsultasi ini diharapkan untuk menyusun panduan tentang komponen (a) Rekrutmen dan seleksi. Komponen rekrutmen dan seleksi ini diharapkan mencakup, tetapi tidak terbatas, definisi dan jenis spesialisasi/keahlian yang relevan, kompetensi tenaga ahli kajian risiko bencana, kriteria, proses, tugas dan tanggungjawab, dll.
TUJUAN JASA KONSULTAN
Tujuan dari konsultansi ini adalah untuk menyusun draft panduan rekrutmen tenaga ahli kajian risiko bencana.
HASIL KERJA
- Panduan rekrutmen tenaga ahli risiko bencana yang berisi tentang kriteria, kompetensi, kualifikasi, mekanisme rekrutmen, seleksi, dan tugas dan tanggung jawab tenaga ahli, standar renumerasi, dll.
- Laporan penyusunan panduan rekrutmen tenaga ahli kajian risiko bencana.
AKTIVITAS
- Penyusunan panduan rekrutmen tenaga ahli kajian risiko bencana.
- Menyusun rencana kerja (termasuk metodologi, proses, rencana kerja) dan berkonsultasi dengan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi BNPB dan INVEST DM;
- Melakukan review atas regulasi/kebijakan dll tentang kompetensi, proses rekruitmen dan seleksi, standar remunerasi, tugas dan tanggungjawab, dll. terkait pengelolaan tenaga ahli;
- Menyusun draft panduan perekrutan tenaga ahli untuk dikonsultasikan dengan para pihak;
- Melakukan konsultasi dengan BNPB dan para pihak lainnya terkait kriteria, kompetensi, proses rekrutmen dan seleksi tenaga ahli kajian risiko bencana;
- Mengirimkan laporan untuk direview; mempresentasikan kajian kepada Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi BNPB, INVEST DM dan pemangku kepentingan melalui lokakarya; dan melakukan perbaikan berdasarkan umpan balik sebagai laporan akhir kajian.
JANGKA WAKTU / JADWAL
Dengan periode Juli – Agustus 2020, konsultan perlu menghasilkan:
PELAPORAN
Konsultan akan melaporkan kepada Program Manager untuk Outcome 4 INVEST DM dan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi BNPB. Konsultan yang terpilih diharapkan melakukan komunikasi dengan INVES DM dan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi BNPB untuk mengkonsolidasikan metodologi dan memastikan pekerjaan dipahami sepenuhnya.
KUALIFIKASI
- Memiliki pendidikan dan keahlian dalam pengelolaan sumberdaya manusia dan/atau psikologi dan/atau bidang-bidang terkait;
- Berpengalaman dalam pengelolaan roster (responder/tenaga ahli/dll);
- Mempunyai pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
- Berpengalaman bekerja sama dengan pejabat pemerintah, terutama dengan BNPB;
- Memiliki kemampuan komunikasi dan membuat presentasi/laporan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia tertulis dan lisan dengan baik.
CARA MELAMAR
Individu yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan surat lamaran dan CV dan penawaran harga ke procurement@id.mercycorps.org dengan subjek email “Panduan Rekrutmen Tenaga Ahli_INVEST DM” paling lambat tanggal 6 Juli 2020. Hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi.
Terima kasih,
Mercy Corps Indonesia