Konsultan - Penyusunan Modul Bimbingan Teknis Relawan Penanggulangan Bencana Kelurahan di Jakarta
Latar Belakang:
DKI Jakarta menjadi hilir dari 13 sungai, disertai curah hujan lokal dan hulu yang seringkali tinggi, serta penurunan muka tanah di pesisir Jakarta, seringkali mendatangkan ancaman banjir di Ibu Kota. Jumlah dan kepadatan penduduk adalah tantangan terhadap paparan ancaman banjir di Jakarta. Diperkirakan penduduk terpapar banjir di DKI Jakarta mencapai lebih dari 10 juta jiwa dengan penduduk yang dikategorikan sebagai kelompok umur rentan lebih dari 1,3 juta jiwa, penduduk miskin lebih dari 800 ribu jiwa dan penduduk dengan disabilitas mencapai 4.630 jiwa[1]. DKI Jakarta dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat kerentanan sedang, dan tingkat kapasitas sedang. Ke depan, tantangan akan semakin berat dengan perubahan iklim global yang menyebabkan ancaman hidrometeorologi semakin sulit diprediksi. Mempertimbangkan tantangan ke depan ini, penting untuk melakukan mitigasi struktural dan non-struktural, sistem kesiapsiagaan bencana, dan kapasitas penanganan kedaruratan banjir.
Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan penanggulangan bencana adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2016, BPBD DKI Jakarta memiliki dua fungsi, yaitu 1) perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efesien; dan 2) pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terpadu dan menyeluruh.
Dalam melaksanakan fungsinya, BPBD DKI Jakarta menghadapi masalah dalam pengelolaan sumber daya manusia, misalnya kurangnya kapasitas, seringnya perpindahan, dan pergantian staf.[2] Dengan kondisi sumber daya manusia tersebut BPBD akan melibatkan lurah dan personil yang ditunjuk ditingkat kelurahan untuk penanggulangan bencana. Mereka akan menjadi focal point kebencanaan di wilayahnya dalam penanganan bencana. Lurah dapat melibatkan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan relawan lainnya yang tersebar di kelurahan. Selain itu, BPBD DKI Jakarta juga sudah merekrut 267 personil petugas penanganan darurat yang akan membantu penanganan darurat. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan SDM teknis dilapangan, khususnya untuk tanggap darurat. BPBD akan melatih dan membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan tentang pengelolaan bencana. Hal ini sejalan dengan salah satu standar pelayanan minimal sub-urusan bencana (SPM-PB).
Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2020 tentang penetapan lurah sebagai pengelola penanggulangan bencana di wilayah kelurahan. Tugas lurah sebagai pengelola penanggulangan bencana di wilayah kelurahan meliputi: 1) Melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana di wilayah rawan bencana, 2) Melaksanakan koordinasi guna mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya kelembagaan masyarakat, sektor swasta, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, komunitas, organisasi kemasyarakatan, relawan kebencanaan dan masyarakat serta pemeliharaan kearifan lokal guna mengurangi risiko bencana di wilayah kelurahan, 3) Melaksanakan koordinasi guna mengoptimalisasi dukungan dari unit kerja pada Perangkat Daerah/Instansi terkait penanggulangan bencana, 4) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan penanggulangan bencana dan pemulihan dampak bencana di wilayah kelurahan. Pergub ini juga menyebutkan peran BPBD untuk memberikan pendampingan dan pembinaan serta monitoring dalam rangka pengelolaan penanggulangan bencana di wilayah kelurahan. Untuk menjalankan peran sesuai dengan Pergub ini, maka personil yang akan terlibat dalam penanggulangan bencana perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai. BPBD DKI Jakarta sebagai lembaga pendamping kepada lurah dalam melaksanakan tugas pengelolaan penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan perlu meningkatkan kapasitas personil Kelurahan. Pelatihan kesiapsiagaan adalah salah satu bagian dari SPM sub-urusan Bencana. BNPB dengan dukungan INVEST DM 2.0 akan memfasilitasi penyusunan modul bimbingan teknis relawan penanggulangan bencana di kelurahan.
Modul yang akan disusun harus mempertimbangkan isu gender dan disabilitas, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam bencana. Sebagai bahan referensi, dapat digunakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2020 dan UU No. 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pasal 20 tentang hak perlindungan dari bencana serta Perka BNPB nomor 14 tahun 2014 tentang penanganan, perlindungan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.
Tujuan / Deskripsi Proyek:
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu BPBD DKI Jakarta dalam membangun kesiapan lurah dan tim kelurahan dalam mengelola penanggulangan bencana di wilayahnya. INVEST DM 2.0 akan menyediakan seorang/tim tenaga ahli untuk menyusun modul bimbingan teknis relawan penanggulangan bencana di kelurahan, melakukan uji coba, dan menyempurnakan sehingga menghasilkan draft final modul. BNPB akan berkontribusi dalam menyediakan materi serta narasumber pada beberapa kegiatan yang difasilitasi oleh konsultan, dan BPBD DKI Jakarta akan membantu dalam memfasilitasi tempat pertemuan dengan stakeholder serta perihal administrasi jika dibutuhkan. Selain menyediakan tenaga ahli INVEST DM 2.0 juga akan menyediakan logistik yang dibutuhkan untuk pertemuan selama proses penyusunan modul.
Kegiatan Konsultan:
- Pengembangan Modul
- Melakukan konsultasi dan mengatur jadwal pertemuan dengan BPBD DKI Jakarta, BPSDMD DKI, BNPB dan para pihak lainnya pada setiap tahapan penyusunan modul bimbingan teknis relawan penanggulangan bencana;
- Mendesain metodologi penyusunan modul, rencana kerja, dan berkonsultasi dengan BPBD DKI, BNPB, dan INVEST DM 2.0;
- Membuat silabus atau rancang bangun Bimtek yang akan menyepakati jumlah JPL keseluruhan (diperkirakan 24 JPL) beserta pembagiannya;
- Menyusun rencana pembelajaran / panduan bagi pelatih;
- Pengembangan atau penyusunan modul relawan penanggulangan bencana di kelurahan harus sesuai dengan konteks DKI Jakarta dengan materi yang perlu dimasukkan namun tidak terbatas pada:
- Manajemen Penanganan darurat
- Pengkajian cepat dan pelaporan hasil kaji cepat
- Standar minimal kebutuhan dasar
- Teknik bantuan hidup dasar / Basic life support
- Teknik penyelamatan dan evakuasi korban bencana
- Manajemen penanganan pengungsi
- Studi kasus (Simulasi).
- Uji Coba Modul
- Memfasilitasi uji coba draft modul yang telah disusun melalui pelatihan kepada personil yang akan disepakati bersama dengan BPBD DKI Jakarta. Diperkirakan 25 – 30 orang akan terlibat dalam uji coba modul tersebut, konsultan memfasilitasi proses penyampaian materi, sementara penyelenggaraan akan dibiayai oleh INVEST DM 2.0;
- Aspek yang akan menjadi penilaian dalam uji coba namun tidak terbatas, meliputi isi materi modul, JPL yang dialokasikan dan metode yang digunakan.
- Finalisasi Modul dan Penyusunan Laporan Proses Kegiatan
- Melakukan revisi dan finalisasi draft modul berdasarkan masukan pada saat dilakukan uji coba;
- Menyusun laporan proses kegiatan untuk diserahkan kepada INVEST DM 2.0.
Hasil Kerja Konsultan:
- Metodologi penyusunan modul dan rencana kerja.
- Uji coba draft modul relawan penanggulangan bencana di wilayah kelurahan terfasilitasi.
- Silabus atau rancang bangun Bimtek.
- Rencana pembelajaran / panduan bagi pelatih.
- Draft final modul relawan penanggulangan bencana di wilayah kelurahan.
- Laporan kegiatan yang menjelaskan proses penyusunan modul (maksimal 10 halaman), dengan melampirkan:
- Dokumentasi selama penyusunan modul.
- Daftar hadir (SADD) selama proses penyusunan modul.
Jangka Waktu / Jadwal:
Februari – 31 Mei 2022, dengan maksimum 25 hari kerja.
Konsultan akan melapor kepada:
INVEST DM 2.0 Institutional Capacity Building Specialist.
Konsultan akan bekerja sama dengan:
INVEST DM 2.0 Senior DRM Systems and Strategy Specialist, GEDSI Specialist, Deputy Chief of Party, BNPB, dan BPBD DKI.
Kualifikasi:
- Memiliki pengalaman setidaknya 5 tahun dalam mendesain dan menyusun kurikulum dan modul pelatihan dan/atau bimbingan teknis penanggulangan bencana
- Berpengalaman dalam pengembangan dan manajemen pelatihan
- Memiliki kemampuan fasilitasi dan presentasi yang baik
- Mempunyai pengetahuan yang luas tentang pedagogi dan kebijakan terkait PB.
- Berpengalaman bekerja sama dengan pejabat pemerintah, terutama dengan BPBD dan BNPB
- Memiliki kemampuan komunikasi dan membuat presentasi/laporan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia tulisan dan lisan dengan baik
Cara Mendaftar:
Kandidat yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan lamarannya ke procurement@id.mercycorps.org paling lambat tanggal 17 Februari 2022 dengan judul surel “Konsultan Penyusunan Modul Relawan – INVEST DM 2.0” dengan melampirkan:
- Proposal teknis (Metodologi secara umum dan rencana kerja)
- Kutipan harga
- CV individu/tim
Hanya kandidat yang masuk dalam daftar pendek yang akan dihubungi.
Diversity, Equity & Inclusion
Achieving our mission begins with how we build our team and work together. Through our commitment to enriching our organization with people of different origins, beliefs, backgrounds, and ways of thinking, we are better able to leverage the collective power of our teams and solve the world’s most complex challenges. We strive for a culture of trust and respect, where everyone contributes their perspectives and authentic selves, reaches their potential as individuals and teams, and collaborates to do the best work of their lives.
We recognize that diversity and inclusion is a journey, and we are committed to learning, listening and evolving to become more diverse, equitable and inclusive than we are today.
Equal Employment Opportunity
We are committed to providing an environment of respect and psychological safety where equal employment opportunities are available to all. We do not engage in or tolerate discrimination on the basis of race, color, gender identity, gender expression, religion, age, sexual orientation, national or ethnic origin, disability (including HIV/AIDS status), marital status, military veteran status or any other protected group in the locations where we work.
Safeguarding & Ethics
Mercy Corps team members are expected to support all efforts toward accountability, specifically to our stakeholders and to international standards guiding international relief and development work, while actively engaging communities as equal partners in the design, monitoring and evaluation of our field projects. Team members are expected to conduct themselves in a professional manner and respect local laws, customs and MC's policies, procedures, and values at all times and in all in-country venues.