Lompat ke isi utama
Batas Waktu
Lokasi

Konsultan – Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan (Bimbingan Teknis) Kajian Risiko Bencana

LATAR BELAKANG

UU No 23/2014 yang menggantikan UU No 32/2004 menyatakan penanggulangan bencana adalah urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan menjadi sub pada Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Menjelang akhir tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Dengan Permendagri ini, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakannya karena telah tersedia regulasi yang memberi petunjuk hingga level teknis.

Dalam pelaksanaan SPM oleh daerah, BNPB memberikan dukungan melalui pelaksanaan tugasnya dengan memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana melalui fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana. BNPB sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana berkepentingan dengan substansi kebijakan SPM dan memastikan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pelayanan dasar sub-urusan bencana terdiri dari: pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Pelayanan informasi rawan bencana, yaitu pelayanan informasi tentang bagian wilayah kabupaten/kota rawan bencana, kepada Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana. Cakupan kawasan rawan bencana adalah wilayah kabupaten/kota. Pelayanan informasi rawan bencana dibagi per jenis ancaman bencana antara lain sebagai berikut: Gempa bumi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Laut Ekstrim, Angin Topan (termasuk Siklon Tropis/Puting Beliung), Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas diantaranya: rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis dan avian influenza (flu burung). Kegiatan ini dimulai dengan sub-kegiatan penyusunan kajian risiko bencana dimana terdiri dari 2 komponen, yaitu (1) penyediaan tenaga ahli yang kompeten dalam penyusunan dokumen KRB dan (2) diskusi publik terhadap dokumen KRB yang sudah disusun untuk disempurnakan dan ditetapkan menjadi dokumen yang sah/legal. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub-urusan bencana di tingkat kabupaten/kota bertanggungjawab untuk melakukan dan memenuhi kajian risiko bencana sesuai dengan Permendagri RI No. 101 tahun 2018.

BNPB telah menerbitkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana, yang juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kajian risiko bencana dalam Permendagri No. 101/2018. Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan bencana dilaksanakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait.

BNPB dengan dukungan dari program INVEST-DM akan mengembangkan sebuah mekanisme pengelolaan tenaga ahli kajian resiko bencana. Mekanisme ini diharapkan akan berguna bagi BNPB dalam memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam melakukan kajian resiko bencana, sebagai bagian dari implementasi standar pelayanan minimum dalam penganggulangan bencana. Dengan mekanisme tersebut, BNPB akan mampu memobilisasi tenaga ahli yang kompeten dan professional. Model pengelolaan tenaga ahli tersebut akan terdiri dari komponen: (a) Rekrutmen dan seleksi (b) Pelatihan; (c) Sertifikasi; (d) Promosi dan mobilisasi; dan (e) Monitoring dan evaluasi. Konsultasi ini diharapkan untuk menyusun panduan tentang komponen (b) Pelatihan. Komponen pelatihan ini diharapkan mencakup, tetapi tidak terbatas, tentang kurikulum dan modul pelatihan (bimbingan teknis) berbasis kompetensi tentang pedoman kajian risiko bencana BNPB.

TUJUAN JASA KONSULTAN

Tujuan dari konsultansi ini adalah untuk menyusun kurikulum dan modul pelatihan (bimbingan teknis) berbasis kompetensi tentang kajian risiko bencana untuk tenaga ahli kajian risiko bencana.

HASIL KERJA

  1. Kurikulum bimbingan teknis kajian risiko bencana.
  2. Modul bimbingan teknis kajian risiko bencana.
  3. Laporan hasil penyusunan kurikulum dan modul kajian risiko bencana.

AKTIVITAS

  • Pengembangan kurikulum dan modul pelatihan/bimtek tenaga ahli kajian risiko bencana;
  • Melakukan konsultasi dengan BNPB dan para pihak lainnya terkait kurikulum dan modul kajian risiko bencana;
  • Mendesain metodologi, proses, rencana kerja; dan berkonsultasi dengan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Kedeputian Bidang SIstem dan Strategi BNPB dan INVEST DM;
  • Melakukan review atas regulasi/kebijakan tentang kajian risiko bencana dan pelatihan berbasis kompetensi;
  • Melakukan review terhadap kurikulum dan modul kajian risiko bencana yang sudah ada;
  • Pengembangan dan/atau penyusunan kurikulum dan modul berdasarkan kompetensi merujuk ke berbagai peratuan dan kebijakan yang ada terkait kajian risiko bencana;
  • Melakukan konsultasi dengan BNPB dan para pihak lainnya terkait untuk mendapatkan umpan balik dari draft Kurikulum dan modul bimbingan teknis Kajian Resiko Bencana yang telah disusun;
  • Mengirimkan laporan untuk direview kepada Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi BNPB, INVEST DM dan pemangku kepentingan terkait melalui lokakarya; dan melakukan perbaikan berdasarkan umpan balik sebagai laporan akhir kajian;
  • Revisi kurikulum dan modul bimbingan teknis kajian risiko bencana untuk difinalisasi.

JANGKA WAKTU / JADWAL

Dengan periode Juli - Agustus 2020, konsultan perlu menghasilkan:

PELAPORAN

Konsultan akan memberikan laporan kepada Program Manager untuk Outcome 4 INVEST DM dan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi BNPB. Konsultan yang terpilih diharapkan melakukan komunikasi dengan INVEST DM dan Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi BNPB untuk mengkonsolidasikan metodologi dan memastikan pekerjaan dipahami sepenuhnya.

KUALIFIKASI

  • Tim konsultan terdiri dari anggota tim yang memiliki keahlian dalam pedagogi dan kajian risiko bencana;
  • Memiliki pengalaman dalam mendesain dan menyusun kurikulum dan modul pelatihan;
  • Berpengalaman dalam manajemen pelatihan;
  • Mempunyai pengetahuan yang luas tentang pedagogi dan pengurangan risiko bencana, dan kebijakan terkait PB;
  • Berpengalaman bekerja sama dengan pejabat pemerintah, terutama dengan BNPB;
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan membuat presentasi/laporan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia tertulis dan lisan dengan baik.

CARA MELAMAR

Institusi/organisasi yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan proposal teknis (menguraikan (a) keahlian institusi/organisasi; (b) usulan strategi dan pendekatan; (c) CV konsultan) dan penawaran harga ke procurement@id.mercycorps.org dengan subjek email “Konsultan Kurikulum dan Modul_INVEST DM paling lambat tanggal 6 Juli 2020. Hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi.

 

Terima kasih,
Mercy Corps Indonesia

Attachment