Lompat ke isi utama
Batas Waktu
Lokasi

Kajian Restrukturisasi Organisasi BNPB

Latar Belakang

Program INVEST DM 2.0 (Investing in Human Capital for Disaster Management) adalah program kolaboratif antara Pemerintah Amerika Serikat (melalui USAID) dan Pemerintah Republik Indonesia (melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB). INVEST DM 2.0 dirancang sebagai kelanjutan dari program Tim Bantuan Teknis dan Pelatihan USAID/BHA (TATTs) (2014-2019) dan fase pertama program INVEST DM (Mei 2019-Januari 2021). Program ini difokuskan pada tingkat nasional, dengan banyak intervensi yang diharapkan akan diserap oleh tingkat sub-nasional. Program ini secara langsung mendukung BNPB dalam membangun kapasitas sumber daya manusia (reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas) serta kapasitas penanggulangan bencana nasional melalui inisiatif pendidikan dan pelatihan serta peningkatan sistem dan strategi. Diharapkan bahwa inisiatif-inisiatif ini akan berkontribusi pada penguatan institusi penanggulangan bencana di daerah dan masyarakat di tingkat administratif kunci yang akan lebih siap dan mampu untuk memenuhi mandatnya dalam menyediakan layanan penanggulangan bencana yang efektif dan menyelamatkan nyawa.

Untuk mendukung penguatan kelembagaan BNPB, khususnya melalui pengembangan organisasi BNPB kedepan dibawah kepemerintahan nasional yang baru dan bagian dari proses penyusunan rancangan rencana strategis BNPB yang baru, INVEST DM 2.0 akan mendukung BNPB untuk melakukan kajian restrukturisasi organisasi BNPB. 

Tujuan/ Deskripsi Kegiatan:

Sejak Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB) dilahirkan dan disusul terbentuknya struktur organsiasi BNPB pada tahun 2008, organisasi BNPB telah dirancang agar sesuai dengan mandat regulasi dan kebutuhan lapangan. Mandat dan kebutuhan tersebut terkait dengan urusan pemerintahan secara nasional di bidang PB. Menyikapi semangat reformasi birokasi, perkembangan tata kelola pemerintahan dan kebutuhan PB dalam pembangunan nasional, setidaknya desain organisasi BNPB (SOTK) telah mengalami dua kali perubahan sebagaimana terlihat dalam dua peraturan presiden yang mengaturnya[1]. Semangat untuk mendesain struktur organisasi BNPB yang ideal dan responsif atas perkembangan eksternal dan internal juga terus bergulir hingga saat ini.

Lebih lengkapnya silahkan lihat di attachment dibawah