Lompat ke isi utama
Batas Waktu
Lokasi

Pembaruan Naskah Urgensi dan Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana

Latar Belakang

Program INVEST DM 2.0 (Investing in Human Capital for Disaster Management) adalah program kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID) dan Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Program ini difokuskan pada tingkat nasional, dengan banyak intervensi diharapkan akan diserap oleh daerah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana nasional melalui reformasi birokrasi, pendidikan, pelatihan, serta peningkatan sistem dan strategi di BNPB. Inisiatif-inisiatif ini diharapkan akan berkontribusi pada penguatan institusi Penanggulangan Bencana (PB) daerah dan aparatur di tingkat penentu kebijakan yang akan lebih siap dan mampu memenuhi mandat mereka untuk memberikan layanan PB yang efektif dan menyelamatkan nyawa.

Dalam kerangka Program INVEST DM 2.0 yang merupakan kolaborasi strategis antara USAID dan BNPB, terdapat kebutuhan yang semakin penting untuk mengoptimalkan operasionalisasi Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) di tingkat nasional dan daerah sebagai tulang punggung penanggulangan bencana di Indonesia. Sejak tahun 2021, Pusdalops BNPB telah menyiapkan naskah urgensi1 dan rancangan Peraturan BNPB pengganti2 Peraturan Kepala (Perka) BNPB 15/2012 tentang Pedoman Pusdalops. Perjalanan pembaruan Pedoman Pusdalops ini menemui sejumlah dinamika, termasuk perubahan prioritas akibat COVID-19, prioritas implementasi proyek dari pinjaman luar negeri, kebijakan baru3 yang terbit setelah rancangan dibuat hingga sekarang, serta antisipasi perubahan organisasi dan tata kerja BNPB dalam transisi pemerintahan yang baru.

Program INVEST DM 2.0 akan mendukung Pusdalops BNPB dengan menyediakan tenaga ahli individu maupun kelompok sebagai konsultan untuk mereviu dan memperbarui Naskah Urgensi berikut Rancangan Pedoman Pusdalops, yang akan menggantikan Perka BNPB 15/2012. Pedoman Pusdalops yang baru nantinya akan menitikberatkan pada tata kelola Pusdalops PB di tingkat daerah, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkini beserta kebijakan pemerintah yang diantisipasi terbit dalam waktu dekat.

Deskripsi Pekerjaan

Konsultan akan bekerja bersama Pusdalops dan Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama (Biro HOKS) BNPB untuk meninjau dan memperbarui naskah urgensi berikut rancangan Pedoman Pusdalops pengganti Perka BNPB 15/2012.

Kegiatan Konsultan

Konsultan akan bekerja bersama Pusdalops BNPB dan INVEST DM 2.0 dalam setiap tahapan pekerjaan ini. Kegiatan minimal yang harus dilaksanakan dan tercermin dalam deliverables Konsultan meliputi:

  1. Mengidentifikasi Kesenjangan

    Konsultan akan mengidentifikasi kesenjangan antara dokumen yang ada (naskah urgensi dan rancangan Pedoman Pusdalops) dengan kebijakan, regulasi, praktik dan kebutuhan terkini penyelenggaraan layanan pada Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

  2. Memperbarui Naskah Urgensi dan Rancangan Pedoman Pusdalops

    Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, konsultan akan menganalisis dan memperbarui naskah urgensi berikut rancangan Pedoman Pusdalops yang baru. Proses pembaruan kedua dokumen ini harus melibatkan pembahasan yang intensif bersama Pusdalops dan Biro HOKS BNPB hingga mendapatkan dokumen rancangan akhir yang siap untuk diundangkan. Proses dan format naskah urgensi beserta rancangan Pedoman Pusdalops harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Advokasi dan Pendampingan

    Konsultan akan mendampingi Pusdalops BNPB mengupayakan rancangan Pedoman Pusdalops masuk dalam prioritas program legislasi penanggulangan bencana ataupun untuk mendapatkan Izin Prakarsa. Konsultan juga akan mendampingi Pusdalops dan Biro HOKS BNPB dalam menyiapkan dan melaksanakan proses pembahasan serta konsultasi atau uji publik/pihak terkait.

Keluaran Konsultan

Keluaran konsultan meliputi:

  1. Laporan hasil identifikasi kesenjangan

    Laporan ini akan berisi hasil analisis dan daftar inventarisasi masalah dari naskah urgensi beserta rancangan Pedoman Pusdalops yang ada, dengan kebijakan, regulasi, praktik dan kebutuhan terkini.

  2. Naskah urgensi Pedoman Pusdalops pengganti Perka BNPB 15/2012
  3. Rancangan Pedoman Pusdalops pengganti Perka BNPB 15/2012
  4. Laporan pelaksanaan pekerjaan

Laporan ini berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk advokasi dan pendampingan yang dilakukan, lengkap dengan data pihak/peserta yang terlibat. Ringkasan eksekutif harus disediakan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, maksimal 2 halaman dalam laporan ini.

Kerangka Waktu

Periode penugasan untuk proyek ini direncanakan mulai pada bulan Januari 2025 hingga paling lambat Maret 2025.

Pelaporan

Tenaga ahli akan melapor kepada Senior Disaster Risk Management, Systems and Strategy Specialist INVEST DM 2.0.

Kualifikasi Konsultan

Konsultan harus terdiri dari individu yang memenuhi kualifikasi berikut:

  • Gelar sarjana (S1) atau lebih tinggi di bidang manajemen bencana, hukum, administrasi publik, atau bidang terkait lainnya. Gelar master (S2) lebih diutamakan.
  • Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam merumuskan/mengembangkan regulasi/panduan kebijakan publik di bidang penanggulangan bencana.
  • Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam manajemen bencana dan tanggap darurat, termasuk pemahaman mendalam tentang operasional Pusdalops di tingkat nasional dan daerah.
  • Pengalaman bekerja dengan lembaga pemerintah, terutama dalam konteks Indonesia, serta pemahaman yang baik tentang regulasi dan administrasi pemerintahan terkait manajemen bencana;
  • Pengalaman membantu/bekerja dengan BNPB menjadi nilai tambah.

How to Apply

Calon konsultan yang berminat harus mengirimkan proposal teknis melalui email yang berisi:

  1. Proposal: harus menjelaskan pemahaman applicants terhadap lingkup pekerjaan, apa yang akan dilakukan, metodologi yang akan dipakai untuk setiap kegiatan, serta timeframe.
  2. Price quotation: sebaiknya memberikan informasi yang jelas dan lengkap atas jasa yang ditawarkan, termasuk bila ada syarat dan ketentuan.
  3. Portfolio: berisi pengalaman kerja yang relevan dan keahlian dari setiap personel yang akan terlibat/dimobilisasi untuk pekerjaan ini. Lebih baik jika turut mencantumkan informasi kontak dan/atau surat rekomendasi dari pengguna jasa sebelumnya.

Dikirimkan kepada procurement@id.mercycorps.org with subject “Pembaruan Pedoman Pusdalops PB” sebelum 29 Desember 2024. Only candidates who meet the qualifications will be contacted.