Lompat ke isi utama
Batas Waktu
Lokasi

Konsultan Penyusunan Peta Okupasi Nasional Bidang Penanggulangan Bencana

Latar Belakang:

INVEST DM 2.0, suatu program yang didanai oleh USAID dan dilaksanakan oleh Mercy Corps, bekerja sama dengan BNPB untuk mendukung BNPB dalam memperkuat peran, fungsi, dan tanggung jawabnya untuk mengisi kesenjangan di bidang-bidang prioritas. Bidang-bidang dukungan meliputi pembangunan kapasitas teknis dalam persiapan darurat, respons, dan pemulihan; perencanaan dan pengembangan kebijakan; tata kelola/lembaga; dan pengembangan organisasi. Semua ini berpusat pada satu aspek: pengembangan sumber daya manusia. Tujuan utama dari Program INVEST DM 2.0 adalah memperkuat kapasitas lembaga penanggulangan bencana di Indonesia dan sumber daya manusia pada berbagai tingkat administrasi agar mereka dapat memenuhi mandat mereka dalam menyediakan layanan penanggulangan bencana yang efektif dan menyelamatkan nyawa.

Program INVEST DM 2.0 akan mendukung BNPB dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam kompetensi manajerial dan teknis di 4 (empat) unit kerja, termasuk Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops), Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatinkom), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Pusdiklat PB), dan Biro Perencanaan.

BNPB membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB) melalui Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 pada tanggal 1 April 2014 di Jakarta. LSP PB mendapatkan lisensi dari Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Kep.479/BNSP/V/2015. LSP PB kemudian berubah nama menjadi LSP BNPB berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.1467/BNSP/VII/2022 tentang Perpanjangan Masa Lisensi LSP, yang berlaku sampai dengan 22 Juli 2027. Latar belakang pembentukan LSP BNPB adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten, serta memberikan pengakuan dan penghargaan profesi di bidang PB. LSP BNPB merupakan lembaga sertifikasi profesi di bidang PB, berstatus otonom dan bersifat independen, serta organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). LSP BNPB bertanggungjawab kepada BNSP sebagai badan penerbit sertifikat dengan menjalankan kegiatannya sesuai Pedoman BNSP. LSP BNPB dalam melakukan sertifikasi kompetensi kerja ini mengacu kepada SKKNI.

Sebagai bentuk pengembangan untuk melengkapi SKKNI PB yang telah ada yakni profesi-profesi  terkait tanggap darurat yang telah diterapkan secara nasional sejak tahun 2015, BNPB pada bulan September 2017 melakukan pra-konvensi rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Penanggulangan Bencana (RSKKNI PB) untuk profesi-profesi fase pra bencana dan pasca bencana. SKKNI ini disahkan oleh Kemenaker melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Penanggulangan Bencana Sub Bidang Pra Bencana dan Pasca Bencana. SKKNI 2018 ini memiliki 21 unit kompetensi pra bencana dan 16 unit kompetensi paska bencana.  

Salah satu komponen dalam Program INVEST DM 2.0 ini memberikan dukungan teknis kepada BNPB dalam mewujudkan rencana strategis dan berfungsinya LSP BNPB sebagai badan sertifikasi profesi (Output 1.4) dengan keluaran diantaranya Peta Okupasi Nasional Bidang Penanggulangan Bencana (PON PB). PON PB ini disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang, sub-bidang maupun area fungsi di semua jenis pekerjaan terkait dengan Penanggulangan Bencana. Proses penyusunan PON PB ini akan melalui survei, pemetaan dan lokakarya dengan mengundang perwakilan pentahelix.

Untuk lebih detailnya lihat di attachment dibawah