Lompat ke isi utama
Batas Waktu
Lokasi

Konsultan untuk mendokumentasikan praktik dan pembelajaran penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub - Urusan Bencana di DKI Jakarta

Background:

Program INVEST DM 2.0 (Investing in Human Capital for Disaster Management) adalah program kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat (melalui USAID) dan Pemerintah Republik Indonesia (melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB). INVEST DM 2.0 dirancang sebagai kelanjutan dari program Technical Assistance and Training Team (TATTs) USAID/BHA (2014-2019) dan program INVEST DM tahap pertama (Mei 2019-Jan 2021)[1]. Program ini difokuskan pada tingkat nasional, dengan banyak intervensi diharapkan akan diserap oleh daerah. Program ini secara langsung mendukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam membangun kemampuan sumber daya manusianya (reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas) dan kapasitas penanggulangan bencana (PB) nasional melalui inisiatif pendidikan dan pelatihan serta peningkatan sistem dan strategi. Inisiatif-inisiatif ini diharapkan akan berkontribusi pada penguatan institusi PB daerah dan orang-orang di tingkat administrasi utama yang akan lebih siap dan mampu memenuhi mandat mereka untuk memberikan layanan PB yang efektif dan menyelamatkan nyawa.

Salah satu kegiatan yang berkontribusi untuk tercapainya peningkatan sistem dan strategi penanggulangan bencana yang andal, invatif, kolaboratif dan implementatif adalah terkait dengan Standar Pelayanan Minimal sub –urusan bencana. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota telah memberikan referensi bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memprioritaskan program dan anggaran pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), guna menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Salah satu tugas BNPB yaitu memberikan pedoman dan pengarahan serta menetapkan standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana; sehingga perlu memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan dasar urusan bencana sudah sesuai dengan pedoman dan standar yang ditetapkan.

Aturan SPM PB mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan tiga pelayanan dasar kepada masyarakat, yaitu informasi kerawanan bencana: (a) pelayanan informasi rawan bencana, (b) pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan (c) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. 

BNPB dengan dukungan dari INVEST DM 2.0 mendukung BPBD DKI Jakarta dalam penerapan SPM PB melalui pengembangan strategy penerapan SPM PB yang efektif dan percontohan penerapan strategy yang telah disusun, saat ini BPBD DKI Jakarta telah dan sedang melaksanakan penerapan SPM PB baik pada tahap pengumpulan data, perhitungan kebutuhan pemenuhan kebutuhan dasar, penyusunan rencana kebutuhan dasar dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar.

Dalam rangka mendukung BNPB menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk penerapan standar pelayanan minimal sub urusan bencana (SPM PB), INVEST DM 2.0 akan membantu mendokumentasikan praktik dan pembelajaran penerapan SPM PB di DKI Jakarta yang telah dan sedang dilaksanakan oleh BPBD DKI Jakarta.

INVEST DM 2.0 mencari konsultan untuk mendokumentasikan praktik dan pembelajaran penerapan SPM PB di DKI Jakarta. Kegiatan ini akan melibatkan BNPB, Kementerian dalam Negeri, BPBD DKI Jakarta dan organisasi perangkat daerah yang relevan, serta perwakilan kelompok masyarakat dan organisasi berbasis masyarakat.

Purpose / Project Description:     

Kegiatan konsultasi ini bertujuan untuk membantu BNPB dan BPBD DKI Jakarta dalam mendokumentasikan praktik dan pembelajaran penerapan standar pelayanan minimal sub urusan bencana. Penerapan SPM PB yang akan didokumentasikan meliputi pada tahapan pengumpulan data, perhitungan pemenuhan kebutuhan dasar, penyusunan rencana kebutuhan dasar dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar. Pada sisi pembelajaran, konsultan akan menggali pengalaman baik yang berhasil ataupun kurang berhasil, dan faktor faktor yang berkontribusi pada keberhasilan atau kurang berhasil (internal dan eksternal), mendokumentasikan hasil (results) termasuk dampak (impact) dan/atau konsekuensi; misalnya terhadap komponen risiko di masyarakat, alokasi anggaran, dan lainnya

Praktik-praktik baik, kurang baik, beserta pembelajaran dari penerapan setiap komponen layanan sub-urusan bencana sangat penting untuk dapat didokumentasikan. Dokumentasi tersebut akan bermanfaat bagi DKI Jakarta dalam menyempurnakan layanan di masa depan, serta bagi kementerian/lembaga khususnya BNPB dan Kementerian Dalam Negeri dalam perumusan kebijakan, bahkan bagi pemerintah daerah lainnya dalam menyelenggarakan SPM PB di daerah. Praktik beserta pembelajaran yang akan didokumentasikan termasuk misalnya, namun tidak terbatas pada: anggaran yang telah dijalankan oleh BPBD DKI Jakarta, capaian target, dan lain-lain yang relevant.

Consultant Tasks:

Konsultan akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, menggali data dan informasi, melakukan analisis, serta mendokumentasikan praktik dan pembelajaran dari penerapan standar pelayanan minimal sub urusan bencana di DKI Jakarta. Konsultan akan akan melakukan kegiatan berikut ini namun tidak terbatas pada:

  1. Mempersiapkan metodologi pelaksanaan kegiatan dan membuat rencana kerja
  2. Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para pihak yang akan terlibat, termasuk mengatur jadwal dengan para calon responden dan pemangku kepentingan lainnya, dengan sepengetahuan INVEST DM 2.0 dan BPBD DKI Jakarta.
  3. Mendokumentasikan praktik dan pembelajaran penerapan SPM PB di DKI Jakarta, termasuk penjelasan/analisis dari pembelajaran
  4. Presentasi hasil dokumentasi kepada BNPB, BPBD DKI Jakarta dan INVEST DM 2.0, serta melakukan revisi berdasarkan masukan.
  5. Menyiapkan produk dokumentasi.
  6. Mempersiapkan laporan pelaksanaan pekerjaan.

Consultant Deliverables:

  1. Metodologi dan rencana Kerja proses pendokumentasian dan analisis praktik dan pembelajaran penerapan SPM PB di DKI Jakarta
  2. Produk dokumentasi praktik dan pembelajaran dokumentasi praktik dan pembelajaran penerapan SPM PB di DKI Jakarta
  3. Laporan pelaksanaan pekerjaan termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Proses dalam mendokumentasikan praktik dan pembelajaran penerapan SPM PB di DKI Jakarta
    • Daftar hadir berdasarkan data pilah
    • Notulensi pertemuan / interview
    • Dokumentasi

Timeframe / Schedule 

Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan selama 10 hari kerja dengan periode waktu pertengahan Juli 2022 – Akhir Agustus 2022.

The Consultant will report to:

Nurdianto, INVEST DM 2.0 Institutional Capacity building specialist 

The Consultant will work closely with:

INVEST DM 2.0 Senior DRM Systems and Strategy Specialist, Deputy Chief of Party, Senior Communications / knowledge management specialist, BNPB, Kementerian dalam negeri dan BPBD DKI Jakarta

Required Experience & Skills:

Konsultan memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman sebagai berikut :

  • Memilki pengalaman minimal 5 tahun dalam mendesign dan mendokumentasikan pembelajaran kegiatan, proyek, implementasi kebijakan, dan lainnya yang relevan.
  • Memiliki keahlian teknis dalam pengelolaan risiko bencana dan berpengalaman  bekerja dengan pemerintah baik di nasional maupun daerah, pengembangan  organisasi / pengembangan program.
  • Memiliki pengetahuan yang baik dan atau memiliki pengalaman terkait dengan Standar Pelayanan Minimal sub urusan Bencana.
  • Familiar dengan konteks pengurangan risiko bencana seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk standar pelayanan minimum sub urusan bencana dan kerangka hukum dan peraturan.
  • Kandidat memiliki pemahaman tentang budaya dan proses bisnis pemerintah dengan pengalaman bekerja dengan BNPB dan/atau BPBD DKI Jakarta. Disukai yang memiliki pengalaman pendampingan kepada masyarakat dengan risiko bencana di DKI Jakarta, dan pendampingan kepada BPBD DKI Jakarta.
  • Mampu berkomunikasi dan menulis dalam Bahasa inggris dan Bahasa Indonesia dengan baik, termasuk menulis laporan.

How to Apply

Organisasi/lembaga yang tertarik dengan pekerjaan ini dipersilahkan mengirimkan penawarannya melalui email berisi (a) proposal teknis dan tawaran rencana kerja; (b) profil organisasi/lembaga, dan; (c) penawaran harga, kepada procurement@id.mercycorps.org dengan subyek email “Dokumentasi Praktik Baik dan Pembelajaran Penerapan SPM PB” sebelum 22 Juli 2022  Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan dihubungi.

Diversity, Equity & Inclusion

Achieving our mission begins with how we build our team and work together. Through our commitment to enriching our organization with people of different origins, beliefs, backgrounds, and ways of thinking, we are better able to leverage the collective power of our teams and solve the world’s most complex challenges. We strive for a culture of trust and respect, where everyone contributes their perspectives and authentic selves, reaches their potential as individuals and teams, and collaborates to do the best work of their lives.

We recognize that diversity and inclusion is a journey, and we are committed to learning, listening and evolving to become more diverse, equitable and inclusive than we are today.

Equal Employment Opportunity

We are committed to providing an environment of respect and psychological safety where equal employment opportunities are available to all. We do not engage in or tolerate discrimination on the basis of race, color, gender identity, gender expression, religion, age, sexual orientation, national or ethnic origin, disability (including HIV/AIDS status), marital status, military veteran status or any other protected group in the locations where we work.

Safeguarding & Ethics

Mercy Corps Indonesia team members are expected to support all efforts toward accountability, specifically to our stakeholders and to international standards guiding international relief and development work, while actively engaging communities as equal partners in the design, monitoring and evaluation of our field projects. Team members are expected to conduct themselves in a professional manner and respect local laws, customs and MCI's policies, procedures, and values at all times and in all in-country venues.