Lompat ke isi utama
Batas Waktu
Lokasi

Konsultan - Uji Coba Perangkat Penilaian Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah (LPBD)

Latar Belakang:

Program INVEST DM 2.0 (Investing in Human Capital for Disaster Management) adalah program kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat (melalui USAID) dan Pemerintah Republik Indonesia (melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB). INVEST DM 2.0 dirancang sebagai kelanjutan dari program Technical Assistance and Training Team (TATTs) USAID/BHA (2014-2019) dan program INVEST DM tahap pertama (Mei 2019-Jan 2021). Program ini secara langsung mendukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam membangun kemampuan sumber daya manusianya (reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas) dan kapasitas penanggulangan bencana (PB) nasional melalui inisiatif pendidikan dan pelatihan serta peningkatan sistem dan strategi. Inisiatif-inisiatif ini diharapkan akan berkontribusi pada penguatan institusi PB daerah dan orang-orang di tingkat administrasi utama yang akan lebih siap dan mampu memenuhi mandat mereka untuk memberikan layanan PB yang efektif dan menyelamatkan nyawa.

Salah satu kegiatan yang berkontribusi untuk tercapainya peningkatan sistem dan strategi penanggulangan bencana yang andal, invatif, kolaboratif dan implementatif adalah kapasitas lembaga penanggulangan bencana daerah. Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah LPBD) merupakan Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan upaya penanggulangan bencana di daerah. LPBD melakukan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Semenjak ditetapkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah provinsi wajib membentuk lembaga penanggulangan bencana. Sementara pemerintah kabupaten/kota boleh membentuk lembaga penanggulangan bencana sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Seiring perkembangan dan dinamika tata kelola pemerintahan, penyelenggaraan penanggulangan bencana telah menjadi urusan wajib layanan dasar bagi pemerintah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018. Dengan demikian, kualitas lembaga penanggulangan bencana daerah harus ditingkatkan agar mampu memberikan pelayanan bagi setiap warga negara di daerah rawan bencana sebagaimana telah diamanatkan di dalam aturan yang berlaku.

Untuk mendukung pengembangan BPBD, direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB telah menyusun dua buah perangkat penilaian sebagai strategi penguatan sistem penanggulangan bencana di daerah. Perangkat penilaian yang telah disusun adalah (1) Standar Pengembangan Daerah Aman Bencana (SPDAB) untuk pembaharuan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik ditingkat kabupaten, kota dan provinsi, penilaian tersebut merupakan salah satu elemen dalam penyusunan peta kapasitas dan selanjutnya dapat memutakhirkan peta risiko, dan (2) Sistem Pengembangan Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah (Sistem pengembangan LPBD) yang dapat memberikan kerangka model pengembangan dan mutu kelembagaan penanggulangan bencana di daerah dalam mewujudkan tata kelola risiko bencana yang bertaraf internasional. Perangkat penilaian ini telah dilakukan ujicoba secara langsung di beberapa BPBD, yaitu di BPBD Kabupaten Agam, BPBD Kota Bukittingi, BPBD Kota Padang, BPBD Kabupaten Bekasi dan BPBD Provinsi DKI Jakarta. 

INVEST DM 2.0 akan mendukung BNPB dalam melakukan review perangkat penilaian lembaga penanggulangan bencana daerah (LPBD) melalui uji coba secara daring di 10 Kabupaten / Kota, sehingga kedepan diharapkan penilaian kondisi BPBD dapat dilakukan secara masif dan efesien namun tetap efektif, pemilihan kabupaten / kota yang akan dilakukan uji coba akan dilakukan bersama dengan BNPB dan INVEST DM 2.0.

Tujuan / Deskripsi Kegiatan:

Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan ujicoba operasional dan efektivitas dari perangkat penilaian lembaga penanggulangan bencana daerah (LPBD) secara daring dan memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan alat penilaian dan dokumen rancang bangun sistem pengembangan LPBD. Konsultan akan mengadaptasi perangkat yang ada menjadi online yang akan digunakan oleh BPBD untuk melakukan penilaian secara mandiri dan/atau dengan pendampingan.

Aktivitas Konsultan:

Untuk melaksanakan kegitan tersebut, tugas-tugas yang akan dijalankan termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Persiapan pelaksanaan uji coba perangkat penilaian LPBD
  1. Mengadaptasi perangkat penilaian manual menjadi online
  2. Merancang ujicoba dan mempersiapkan rencana kerja dan konsultasikan dengan INVEST DM 2.0 dan BNPB.
  3. Mengadakan briefing dan pendampingan teknis kepada BNPB dan 10 Kabupaten / Kota terkait dengan hal – hal yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan, seperti jadwal interview, posisi yang akan diinterview, cara pengisian form dan dokumen yang perlu dipersiapkan.
  • Pelaksanaan uji coba perangkat penilaian LPBD di 10 Kabupaten / Kota
  1. Melaksanakan uji coba perangkat penailain LPBD di 10 Kabupaten / Kota secara online.
  2. Memfasilitasi keseluruhan proses penilaian.
  3. Memastikan data dan informasi yang akurat serta terdokumentasi dengan baik.
  4. Mendokumentasikan dengan baik proses penilaian, umpan balik untuk perangkat    penilaian dan hasil uji coba penilaian.
  5. Memastikan daftar pengumpulan data, daftar responden, dan hasil interview masing – masing respondents.
  6. Melakukan analisa dan sistesis data
  7. Menyusun laporan hasil penilaian di 10 kabupaten/kota, dan laporan hasil dari masing-masing kabupaten/kota.
  • Evaluasi dan rekomendasi untuk perbaikan
  1. Memfasilitasi sesi evaluasi proses pelaksanaan dan juga perangkat penilain LPBD dengan melibatkan BNPB, 10 Kabupaten / Kota dan INVEST DM 2.0.
  2. Membuat laporan hasil penilaian 10 Kabupaten / Kota, laporan masing – masing dibuat terpisah untuk setiap kabupaten/kota.
  3. Menyusun laporan proses implementasi ujicoba, termasuk rekomendasi
  4. Konsultasi dan mempresentasikan laporan kepada BNPB dan INVEST DM 2.0.

Hasil Kerja Konsultan:

  1. Rancangan ujicoba dan rencana kerja yang disetujui oleh BNPB dan INVEST DM 2.0.
  2. Alat penilaian yang dapat digunakan secara online yang dapat digunakan secara mandiri oleh BPBD Kabupaten/Kota
  3. Laporan hasil penilaian dengan menggunakan perangkat penilaian LPBD di 10 Kabupaten / Kota, minimal terdiri dari:
    • Latar belakang dan informasi umum tentang 10 BPBD Kab/Kota.
    • Data dan informasi tentang kapasitas 10 BPBD Kab/Kota, serta analisanya
    • Rekomendasi bagaimana meningkatkan angka / tingkatan nilai / hasil penilaian BPBD di 10 Kab/Kota
    • Daftar pengumpulan data, tabulasi data, daftar respondents dan hasil interview masing – masing respondents / transcript selama interview. 
  4. Laporan tentang proses ujicoba perangkat penilaian LPBD, yang terdiri dari:
    • Isu dan masalah (misalnya pengorganisasian, perencanaan, waktu, dll.) yang ditemukan selama ujicoba perangkat penilaian.
    • Rekomendasi penyempurnaan alat penilaian dan dokumen rancang bangun sistem pengembangan LPBD.

Lini Masa / Jadwal: 

Konsultansi ini diperkirakan selama 30 hari efektif, dari tanggal 9 Mei sampai akhir Juli 2022.

Konsultan akan melapor kepada:

INVEST DM 2.0 Institutional Capacity Building Specialist 

Konsultan akan bekerja sama dengan:

INVEST DM 2.0 Senior DRM Systems and Strategy Specialist dan Deputy Chief of Party, BNPB, dan BPBD Kabupaten/Kota

Kualifikasi:

Konsultan harus memilki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman sebagai berikut:

  • Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam perencanaan dan pengembangan organisasi.
  • Memiliki keahlian teknis dalam managemen risiko bencana, dengan pengalaman yang signifikan bekerja dengan pemerintah di tingkat nasional dan daerah.
  • Berpengalaman bekerja dengan struktur organisasi dan tata kerja institusi pemerintah Indonesia. Kandidat harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang budaya dan proses bisnis pemerintah dengan berpengalaman bekerja dengan BNPB dan BPBD
  • Berpengalaman dalam memfasilitasi diskusi/dialog kalangan pemerintah.
  • Berpengalaman dalam melakukan assessment, evaluasi atau kajian di bidang pengelolaan bencana atau pembangunan.
  • Memiliki pengelaman dan keahlian dalam membuat platform online
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris.

Cara Mendaftar:

Kandidat (individu/tim) yang berminat dapat mengirimkan proposal teknis, CV, dan penawaran harga (dalam Rupiah dan sudah termasuk pajak) ke procurement@id.mercycorps.org dengan subjek email “LPBD” sebelum 25 April 2022. Hanya kandidat yang masuk dalam daftar pendek yang akan dihubungi kembali.

Diversity, Equity & Inclusion

Achieving our mission begins with how we build our team and work together. Through our commitment to enriching our organization with people of different origins, beliefs, backgrounds, and ways of thinking, we are better able to leverage the collective power of our teams and solve the world’s most complex challenges. We strive for a culture of trust and respect, where everyone contributes their perspectives and authentic selves, reaches their potential as individuals and teams, and collaborates to do the best work of their lives.

We recognize that diversity and inclusion is a journey, and we are committed to learning, listening and evolving to become more diverse, equitable and inclusive than we are today.

Equal Employment Opportunity

We are committed to providing an environment of respect and psychological safety where equal employment opportunities are available to all. We do not engage in or tolerate discrimination on the basis of race, color, gender identity, gender expression, religion, age, sexual orientation, national or ethnic origin, disability (including HIV/AIDS status), marital status, military veteran status or any other protected group in the locations where we work.

Safeguarding & Ethics

Mercy Corps Indonesia team members are expected to support all efforts toward accountability, specifically to our stakeholders and to international standards guiding international relief and development work, while actively engaging communities as equal partners in the design, monitoring and evaluation of our field projects. Team members are expected to conduct themselves in a professional manner and respect local laws, customs and MCI's policies, procedures, and values at all times and in all in-country venues.