Lompat ke isi utama
Batas Waktu
Lokasi

Konsultan Penyusunan Petunjuk Teknis Penilaian Kapasitas Organisasi Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah untuk Asesor

Program INVEST DM 2.0 (Investing in Human Capital for Disaster Management) adalah program kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat (melalui USAID) dan Pemerintah Republik Indonesia (melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB). INVEST DM 2.0 dirancang sebagai kelanjutan dari program Technical Assistance and Training Team (TATTs) USAID/BHA (2014-2019) dan program INVEST DM tahap pertama (Mei 2019-Jan 2021). Program ini secara langsung mendukung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam membangun kemampuan sumber daya manusianya (reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas) dan kapasitas penanggulangan bencana (PB) nasional melalui inisiatif pendidikan dan pelatihan serta peningkatan sistem dan strategi. Inisiatif-inisiatif ini diharapkan akan berkontribusi pada penguatan institusi PB daerah dan orang-orang di tingkat administrasi yang akan lebih siap dan mampu memenuhi mandat mereka untuk memberikan layanan PB yang efektif dan menyelamatkan nyawa.

Peningkatan kapasitas lembaga penanggulangan bencana daerah—seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan sejenisnya, adalah salah satu faktor yang akan berkontribusi untuk tercapainya peningkatan sistem dan strategi penanggulangan bencana. Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah (LPBD) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan upaya penanggulangan bencana di daerah. LPBD melakukan fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Semenjak ditetapkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah provinsi wajib membentuk lembaga penanggulangan bencana. Sementara pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk lembaga penanggulangan bencana sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Seiring perkembangan dan dinamika tata kelola pemerintahan, penyelenggaraan penanggulangan bencana telah menjadi urusan wajib layanan dasar bagi pemerintah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018. Dengan demikian, kualitas lembaga penanggulangan bencana daerah harus ditingkatkan agar mampu memberikan pelayanan bagi setiap warga negara di daerah rawan bencana sebagaimana telah diamanatkan di dalam aturan yang berlaku.

Untuk mendukung pengembangan BPBD, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB telah menyusun dua buah perangkat penilaian sebagai strategi penguatan sistem penanggulangan bencana di daerah. Perangkat penilaian yang telah disusun adalah (1) Standar Pengembangan Daerah Aman Bencana (SPDAB) untuk pembaharuan Indeks Ketahanan Daerah (IKD), dan (2) Perangkat penilaian kapasitas Lembaga Penanggulangan Bencana Daerah (Sistem pengembangan LPBD) yang dapat memberikan kerangka model pengembangan dan mutu kelembagaan penanggulangan bencana di daerah dalam mewujudkan tata kelola risiko bencana. 

Perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD adalah sebuah instrumen untuk menilai kapasitas kelembagaan BPBD/sejenisnya baik dalam aspek administrasi, organisasi dan budaya kerja, perencanaan dan penganggaran, kolaborasi, kinerja, maupun kualitas layanan. Hasil penilaian dapat dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan kerangka strategi untuk meningkatkan mutu kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. 

Purpose / Project Description

Pada tahun 2021 – 2022, program INVEST DM 2.0 telah mendukung Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB dalam melakukan review perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD. Uji coba perangkat tersebut dilakukan secara luring di di DKI Jakarta, dan daring yang melibatkan 10 Kabupaten/Kota yang mewakili BPBD Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia bagian barat, Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian timur. 

Saat ini perangkat penilaian Sistem Pengembangan LPBD telah disempurnakan dan mulai digunakan untuk memahami kapasitas kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota di Indonesia, Sampai bulan Mei 2023, BNPB melalui Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana telah melakukan penilaian terhadap 51 BPBD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, BNPB merencanakan untuk melakukan penilaian terhadap 463 BPBD Kabupaten/Kota di Indonesia menggunakan perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD.

Tenaga asesor akan dimobilisasi oleh BNPB untuk memverifikasi, melakukan analisis data yang dimasukkan oleh BPBD melalui perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD hingga membuat rekomendasi untuk peningkatan kapasitas kelembagaan BPBD. Untuk mendukung tugasnya, asesor perlu dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman terkait penggunaan perangkat penilaian serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk penilaian dan perumusan rekomendasi. Program INVEST DM 2.0 akan mendukung BNPB untuk menyusun petunjuk teknis penilaian kapasitas organisasi LPBD untuk asesor. Petunjuk teknis ini diperlukan sebagai panduan bagi asesor untuk memberikan kesamaan pemahaman, standardisasi metode dan langkah-langkah, serta menjaga objektifitas penilaian.

Consultant Task

Dalam penyusunan petunjuk teknis penilaian kapasitas organisasi LPBD untuk asesor, Konsultan akan memfasilitasi rangkaian pertemuan diskusi dengan pemangku kepentingan, mempelajari perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD, dan menyusun petunjuk teknis yang akan digunakan oleh asesor. Konsultan akan bertugas untuk mengkoordinir pelaksanaan seluruh kegiatan ini, bekerja bersama Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tugas-tugas yang akan dijalankan termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Berkoordinasi termasuk mengatur jadwal dengan Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB dan Kementerian Dalam Negeri atau stakeholder yang lain jika dibutuhkan dalam proses penyusunan petunjuk teknis penilaian kapasitas organisasi lembaga BPBD untuk asesor;

  2. Mempelajari perangkat penilaian kapasitas organisasi LPBD dan dokumen yang relevant yang telah dikembangkan oleh BNPB;

  3. Membuat rencana kerja proses penyusunan petunjuk teknis penilaian kapasitas organisasi   LPBD untuk asesor;

  4. Menyusun petunjuk teknis penilaian kapasitas organisasi lembaga BPBD untuk asesor secara lengkap yang dapat dijadikan acuan kerja oleh para asesor, serta referensi bagi BNPB dan BPBD. 

  5. Mempresentasikan draft kerangka petunjuk teknis kepada BNPB dan INVEST DM 2.0 untuk mendapatkan masukan.

  6. Menyusun laporan proses pelaksanaan kegiatan, laporan harus termasuk namun tidak terbatas pada:

  7. Absensi berdasarkan data pilah sesuai dengan formast absensi dari Mercy Corps Indonesia.

  8. Catatan pertemuan (Minutes of Meeting) setiap pertemuan dalam proses penyusunan petunjuk teknis

  9. Dokumentasi baik berupa foto / Video 

Consultant Deliverables

  1. Rencana kerja proses penyusunan petunjuk teknis penilaian kapasitas organisasi lembaga BPBD untuk asesor;
  2. petunjuk teknis penilaian kapasitas organisasi lembaga BPBD untuk asesor yang dilengkapi dengan executive summary dalam bahasa inggris.
  3. Laporan pelaksanaan / proses pelaksanaan kegiatan penyusunan petunjuk teknis penilaian kapasitas organisasi lembaga BPBD untuk asesor.

Timeframe / Schedule 

Periode pelaksanaan kegiatan ini mulai 19 Juni sampai akhir Agustus 2023.

The Consultant will report to: 

INVEST DM 2.0 Institutional Capacity building specialist. 

The Consultant will work closely with:

INVEST DM 2.0 Senior DRM Systems and Strategy Specialist dan Deputy Chief of Party, BNPB, MoHa and BPBD

Required Experience & Skills:

Tim individu dan ataupun berasal dari lembaga/organisasi yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan konsultansi ini harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam perencanaan dan pengembangan organisasi.

  • Diutamakan memiliki pengalaman dan keahlian sebagai asesor yang terkait dengan kapasitas lembaga pemerintahan

  • Memiliki keahlian teknis dalam managemen risiko bencana, dengan pengalaman yang signifikan bekerja dengan pemerintah di tingkat nasional dan daerah.

  • Berpengalaman bekerja dengan struktur organisasi dan tata kerja institusi pemerintah Indonesia. Kandidat harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang budaya dan proses bisnis pemerintah dengan berpengalaman bekerja dengan BNPB dan BPBD

  • Berpengalaman dalam memfasilitasi diskusi/dialog kalangan pemerintah.

  • Berpengalaman dalam melakukan assessment, evaluasi atau kajian di bidang pengelolaan bencana atau pembangunan.

  • Mimiliki pengalaman dalam penyusunan pedoman untuk instansi pemerintah Indonesia

  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris.

Cara Mendaftar:

Kandidat yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan proposal tehnis yang mencantumkan antara lain: 

a. Rencana kerja

b. CV individu/tim

c. Harga Penawaran

d. Pengalaman kerja sebelumnya yang relevan

email dikirim ke procurement@id.mercycorps.org dengan subyek email “Teknis Penilaian Kapasitas Organisasi LPBD untuk Asesor.”, sebelum 15 Juni 2023. Hanya yang masuk dalam daftar pendek yang akan dihubungi.