Lompat ke isi utama
Batas Waktu
Lokasi

Fasilitator Bimbingan Teknis Kajian Risiko Bencana BNPB

LATAR BELAKANG

UU No 23/2014 yang menggantikan UU No 32/2004 menyatakan penanggulangan bencana adalah urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan menjadi sub pada Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.[1] Menjelang akhir tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Dengan Permendagri ini, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakannya karena telah tersedia regulasi yang memberi petunjuk hingga level teknis.

Dalam pelaksanaan SPM oleh daerah, BNPB memberikan dukungan melalui pelaksanaan tugasnya dengan memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana melalui fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana. BNPB sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana berkepentingan dengan substansi kebijakan SPM dan memastikan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pelayanan dasar sub-urusan bencana terdiri dari: pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Pelayanan informasi rawan bencana, yaitu pelayanan informasi tentang bagian wilayah kabupaten/kota rawan bencana, kepada Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana. Cakupan kawasan rawan bencana adalah wilayah kabupaten/kota. Pelayanan informasi rawan bencana dibagi per jenis ancaman bencana antara lain sebagai berikut: Gempa bumi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Api, Gelombang Laut Ekstrim, Angin Topan (termasuk Siklon Tropis/Puting Beliung), Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Epidemi/Wabah Penyakit/Zoonosis Prioritas diantaranya: rabies, anthrax, leptospirosis, brucellosis dan avian influenza (flu burung). Kegiatan ini dimulai dengan sub-kegiatan penyusunan kajian risiko bencana dimana terdiri dari 2 komponen, yaitu (1) penyediaan tenaga ahli yang kompeten dalam penyusunan dokumen KRB dan (2) diskusi publik terhadap dokumen KRB yang sudah disusun untuk disempurnakan dan ditetapkan menjadi dokumen yang sah/legal. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub-urusan bencana di tingkat kabupaten/kota bertanggungjawab untuk melakukan dan memenuhi kajian risiko bencana sesuai dengan Permendagri RI No. 101 tahun 2018.

BNPB telah menerbitkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana, yang juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kajian risiko bencana dalam Permendagri No. 101/2018. Pengembangan kapasitas aparatur penanggulangan bencana dilaksanakan oleh kementerian/lembaga teknis terkait.

BNPB dengan dukungan dari program INVEST-DM sedang mengembangkan sebuah mekanisme pengelolaan tenaga ahli kajian risiko bencana. Mekanisme ini diharapkan akan berguna bagi BNPB dalam memberikan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam melakukan kajian risiko bencana, sebagai bagian dari implementasi standar pelayanan minimum dalam penganggulangan bencana. Dengan mekanisme tersebut, BNPB akan mampu memobilisasi tenaga ahli yang kompeten dan professional. Model pengelolaan tenaga ahli tersebut terdiri dari komponen: (a) rekruitmen dan seleksi (b) Pelatihan; (c) Sertifikasi; (d) Promosi dan mobilisasi; dan (e) Monitoring dan evaluasi. Pada tahun 2021, BNPB melalui program INVEST DM telah mengembangkan sebuah draft modul pelatihan kajian risiko bencana sesuai Perka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risko Bencana . Modul tersebut akan diujicobakan melalui sebuah pelatihan langsung kepada tenaga-tenaga ahli KRB yang telah terseleksi.  

TUJUAN JASA KONSULTAN

Tim konsultan akan memfasilitasi uji coba modul bimbingan teknis kajian risiko bencana yang telah disusun.

Informasi selanjutnya bisa lihat di attachment