Lompat ke isi utama
Batas Waktu
Lokasi

Dukungan Teknis Kajian dan Perencanaan Penguatan Sistem Peringatan Dini

Latar Belakang:

Program INVEST DM 2.0 (Investing in Human Capital for Disaster Management) merupakan program kolaboratif antara Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID) dan Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Program ini difokuskan di tingkat nasional, dengan banyak intervensi yang diharapkan dapat diserap oleh daerah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Penanggulangan Bencana (PB) nasional melalui reformasi birokrasi, pendidikan, pelatihan, serta pengembangan sistem dan strategi di BNPB. Inisiatif-inisiatif ini diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan lembaga dan aparat penanggulangan bencana daerah di tingkat pengambilan kebijakan, yang akan lebih siap dan mampu memenuhi amanah mereka untuk memberikan layanan PB yang efektif dan menyelamatkan jiwa. 

Sistem Peringatan Dini Bencana adalah sistem terintegrasi yang mencakup pemantauan ancaman, peramalan dan memprediksi, pengkajian risiko bencana, aktivitas komunikasi dan kesiapsiagaan, yang memungkinkan individu, komunitas, pemerintah, lembaga usaha, dan pihak-pihak lain mengambil tindakan tepat waktu untuk mengurangi risiko bencana[1].  Kerangka sistem peringatan dini terdiri dari empat komponen kunci; (1) pengetahuan risiko, (2) pemantauan dan peringatan, (3) diseminasi informsi dan komunikasi, (4) kesiapsiagaan dan respon. 

Setelah gempa bumi dan tsunami Samudera Hindia pada tahun 2004, Indonesia meningkatkan kepasitas sistem peringatan dini untuk beberapa ancaman bencana prioritas[2]. Sistem peringatan dini di Indonesia terus berkembang dengan fokus pada pemanfaatan teknologi untuk memantau dan mendeteksi ancaman bencana hingga upaya peningkatan kesiapsiagaan dan kapasitas respon sebagai sebuah kesatuan sistem. Dukungan regulasi juga telah tersedia, seperti melalui Undang-Undang No. 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2008, Peraturan Presiden No. 93 tahun 2019, Peraturan Presiden No.87 tahun 2020, Peraturan BNPB No.4 tahun 2022, serta Peraturan BNPB No. 2 tahun 2024. Beberapa daerah di Indonesia juga telah menerapkan layanan peringatan dini yang melibatkan studi risiko, sosialisasi dan latihan evakuasi, seperti untuk ancaman tsunami, gunung api, dan banjir. Selain itu pemanfaatan teknologi seperti aplikasi informasi peringatan dari BNPB, BMKG dan PVMBG, membantu memberikan peringatan lebih cepat.

Direktorat Peringatan Dini BNPB mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis dibidang peringatan dini. Untuk melaksanakan tugas koordinasi,  pelaksanaan serta pemantauan, Direktorat Peringatan Dini  akan  melakukan inventarisasi sistem peringatan dini yang ada di Indonesia untuk mengoordinasikan pengembangan sistem dan penyelenggaraan layanan peringatan dini di Indonesia. 

Tujuan/Deskripsi Pekerjaan:

Untuk mendukung Direktorat Peringatan Dini BNPB, program INVEST DM 2.0 mencari tim tenaga ahli yang akan melakukan inventarisasi sistem peringatan dini di Indonesia dan mengkaji perkembangannya, serta menyusun dokumen perencanaan bagi BNPB yang berisi strategi pengkoordinasian pengembangan sistem peringatan dini multi-ancaman di Indonesia. Hasil dari pekerjaan ini; (1) inventarisasi dan kajian perkembangan, serta (2) strategi pengkoordinasian pengembangan sistem peringatan dini, akan menjadi masukan bagi BNPB dalam perencanaan strategis lima tahun (2025-2029) dan rencana kerja tahunan Direktorat Peringatan Dini BNPB.

Pekerjaan ini akan memperhatikan keempat komponen pembangunan end-to-end early warning sistem (UNISDR 2006)[3] meliputi identifikasi pencapaian pada komponen-komponen sistem peringatan dini di Indonesia, untuk multi-ancaman: banjir, longsor atau gerakan tanah, gunung api, gempa bumi, dan tsunami. Tim tenaga ahli akan mengkaji perkembangan masing-masing sistem yang teridentifikasi berdasarkan ancaman bencana. Selanjutnya, tim tenaga ahli juga akan memberikan rekomendasi strategi dan aksi bagi BNPB  untuk mengoordinasikan pengembangan sistem dan penyelenggaraan layanan peringatan dini di Indonesia ke depannya. Penyusunan  dokumen perencanaan ini akan mengacu kepada hasil kajian yang dilakukan, serta mempertimbangkan visi masa depan BNPB (dan pemangku kepentingan) terhadap pengembangan sistem dan penyelenggaraan layanan peringatan dini. 

Tujuan Konsultan:

Hasil dari pekerjaan ini akan memberikan pemahaman bagi BNPB terhadap situasi terkini dan perkembangan sistem peringatan dini yang ada di Indonesia untuk kelima ancaman prioritas tersebut di atas, serta prioritas kebutuhan pengembangan sistem dan layanan peringatan dini ke depannya. Pekerjaan ini juga akan mengidentifikasi aktor yang pernah dan sedang mengembangkan sistem peringatan dini, interoperabilitas antar sistem peringatan, kebutuhan, saran pengembangan, potensi dan peluang sumber daya, serta strategi integrasi untuk sistem peringatan dini multi-ancaman. 

Kegiatan Konsultan:

Konsultan akan melakukan kegiatan sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:

  1. Persiapan
    1. Menyusun metodologi dan rencana kerja bersama BNPB dan INVEST DM 2.0;
    2. Menyiapkan instrumen dan perangkat pendukung yang dibutuhkan dalam pengumpulan data;
  2. Melakukan kajian komprehensif terhadap sistem peringatan dini di Indonesia
    1. Melakukan studi (primer dan sekunder) terkait sistem peringatan dini untuk kelima ancaman bencana, terhadap setiap komponen sistem peringatan dini yang berpusat pada masyarakat, dengan menitikberatkan pada pengetahuan risiko (disaster risk knowledge), penyebaran informasi peringatan dini dan komunikasi peringatan (warning dissemination and communication), serta kemampuan merespon peringatan (preparedness and response);
    2. Mengidentifikasi rencana pengembangan sistem pringatan dini yang akan dilakukan oleh masing-masing K/L pengampu untuk periode 2025 hingga 2029.
  3. Menyusun rekomendasi strategi dan rencana aksi bagi BNPB untuk mengoordinasi pengembangan sistem dan layanan peringatan dini di Indonesia sebagai masukan Renstra BNPB periode 2025-2029 serta rencana kerja tahuanan Direktorat Peringatan Dini.
    1. Kebutuhan pengembangan sistem dan layanan peringatan dini multi-ancaman, menuju pencapaian Asta Cita 8, Target 7 SFDRR dan Tujuan 11 SDGs. 
    2. Potensi/peluang kolaborasi dan integrasi untuk urun sumber daya dan strategi integrasi sistem, setidaknya pada sisi kebijakan dan regulasi, teknologi/peralatan, dan standardisasi.
    3. Indikasi program dan anggaran yang dibutuhkan BNPB per-tahun untuk mengoordinasikan implementasi rencana induk sistem peringatan dini.
    4. Rekomendasi spesifik untuk mengarusutamakan rencana induk ke dalam RPJMN dan RENAS PB serta Renstra BNPB.
  4. Memaparkan draft hasil kerja kepada Direktorat Peringatan Dini BNPB dan INVEST DM 2.0 untuk mendapatkan masukan.
  5. Melakukan revisi dan finalisasi dokumen hasil kerja.

Keluaran Konsultan:

Konsultan akan menghasilkan produk-produk berikut ini:

  1. Inception report berisi hasil studi literatur, metodologi dan rencana kerja detail yang telah dikonsultasikan dan disetujui oleh Direktorat Peringatan Dini BNPB dan INVEST DM 2.0.
  2. Dokumen hasil inventarisasi dan kajian perkembangan sistem peringatan dini di Indonesia beserta lampiran data yang dikumpulkan. 
  3. Dokumen draf strategi dan rencana aksi bagi BNPB untuk mengoordinasi pengembangan sistem dan layanan peringatan dini di Indonesia 2025-2029.

Deliverable 2 dan 3 harus disertai ringkasan eksekutif, maksimal 3 halaman, dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. 

Jangka Waktu / Jadwal: 

Periode penugasan adalah November 2024 hingga Februari 2025.

Konsultan akan melapor kepada: 

Konsultan akan melapor kepada INVEST DM 2.0 Roster Management Specialist.

Konsultan akan bekerja sama dengan:

CoP, Deputy CoP, Sr. DRM Sistem & Strategy Specialist, Legal & Governance Advisor, MEL Officer, dan unit kerja terkait di BNPB.

Pengalaman & Keterampilan yang Dibutuhkan:

Konsultan merupakan lembaga berbadan hukum yang harus memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman berikut:

  • Pengalaman minimal 10 tahun di bidang teknis penanggulangan bencana terutama sistem peringatan dini (wajib);
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman komprehensiftentang sistem peringatan dini dan mekanismenya;
  • Memiliki pengalaman melakukan kajian terkait penanggulangan bencana di Indonesia dalam 5 tahun terakhir;
  • Memiliki personel tenaga ahli dengan pengetahuan dan kompetensi dalam;
    • Pengembangan sistem peringatan dini yang berpusat pada masyarakat, terutama pada kelima lingkup ancaman bencana yang dikaji;
    • Monitoring dan evaluasi di bidang sistem peringatan dini;
    • Pemahaman terhadap sistem nasional penanggulangan bencana Indonesia dan konektivitasnya dengan sistem peringatan dini multi-ancaman bencana;
    • Pengetahuan dan keterampilan yang kuat dalam memahami lanskap pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana di Indonesia, sistem pemerintahan nasional dan daerah, serta pengaturan kelembagaan di bidang sistem peringatan dini;
    • Memiliki keterampilan interpersonal dan keterampilan komunikasi yang baik, baik secara lisan maupun tulisan, serta mampu memfasilitasi diskusi terstruktur dengan pimpinan unit kerja pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.

Cara Mendaftar

Calon kandidat harus mengirim email proposal teknis mereka yang menguraikan:

  1. Proposal: harus menjelaskan pemahaman pemohon tentang ruang lingkup pekerjaan, apa yang akan dilakukan, metodologi yang diusulkan untuk setiap kegiatan, dan jangka waktu yang diantisipasi.
  2. Penawaran harga: harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang layanan yang ditawarkan, termasuk jika ada syarat dan ketentuan tertentu (misalnya, masa berlaku harga yang ditawarkan ketentuan pembayaran, asumsi, dll.).
  3. Portofolio: CV yang berisi pengalaman kerja dan keahlian yang relevan dari setiap personel yang akan terlibat/dimobilisasi untuk pekerjaan ini. Lebih baik jika menyertakan informasi kontak dan/atau surat rekomendasi dari pengguna/klien layanan sebelumnya yang relevan.

Dikirim ke procurement@id.mercycorps.org dengan subjek "BNPB EWS" sebelum tanggal 31 October 2024. Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan dihubungi. 

Keragaman, Kesetaraan & Inklusi

Mencapai misi kami dimulai dengan bagaimana kami membangun tim kami dan bekerja sama. Melalui komitmen kami untuk memperkaya organisasi kami dengan orang-orang dari berbagai asal, kepercayaan, latar belakang, dan cara berpikir, kami lebih mampu memanfaatkan kekuatan kolektif tim kami dan memecahkan tantangan paling kompleks di dunia. Kami berusaha untuk budaya kepercayaan dan rasa hormat, di mana setiap orang menyumbangkan perspektif dan diri mereka yang otentik, mencapai potensi mereka sebagai individu dan tim, dan berkolaborasi untuk melakukan pekerjaan terbaik dalam hidup mereka. 

Kami menyadari bahwa keragaman dan inklusi adalah sebuah perjalanan, dan kami berkomitmen untuk belajar, mendengarkan, dan berkembang untuk menjadi lebih beragam, adil, dan inklusif daripada saat ini.

Kesempatan Kerja yang Sama

Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang saling menghormati dan keamanan psikologis di mana kesempatan kerja yang sama tersedia untuk semua orang. Kami tidak terlibat dalam atau mentolerir diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, identitas gender, ekspresi gender, agama, usia, orientasi seksual, asal kebangsaan atau etnis, disabilitas (termasuk status HIV/AIDS), status perkawinan, status veteran militer, atau kelompok lain yang dilindungi di lokasi tempat kami bekerja.

Perlindungan & Etika

Anggota tim Mercy Corps Indonesia termasuk konsultannya diharapkan untuk mendukung semua upaya menuju akuntabilitas, khususnya kepada pemangku kepentingan kami dan standar internasional yang memandu pekerjaan bantuan dan pembangunan internasional, sambil secara aktif melibatkan masyarakat sebagai mitra yang setara dalam desain, pemantauan, dan evaluasi proyek lapangan kami. Anggota tim diharapkan untuk berperilaku profesional dan menghormati hukum, bea cukai, dan kebijakan, prosedur, dan nilai-nilai MCI setempat setiap saat dan di semua tempat di dalam negeri.